(FPI Pandeglang Online)
Para penjual Minuman Keras (MIRAS) yang tak ber izin ternyata semakin banyak di Pandeglang, hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sampai kepada kami, dan dari hasil investigasi BIF (Badan Investigasi Front) hal tersebut memang benar adanya.
Banyak bermunculannya para penjual miras di wilayah Pandeglang disinyalir karna kurangnya ketegasan dari pemerintah Kabupaten dalam menegakkan hukum Peraturan daerah (PERDA), padahal dari sejak tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Pandeglang Telah memiliki aturan mengenai hal ini, seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 Seri E.7. "Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika" Pelaku tersebut bisa diancam dengan Kurungan Maksimal 5 Bulan dan Denda Maksimal Rp. 50.000.000.
Ironis memang melihat pembiaran semacam ini, padahal Pandeglang merupakan daerah yang agamis dan sangat kental dengan keislamannya, namun karna terlalu lama di biarkan sehingga banyak para pelaku maksiat tersebut merasa bebas menjual.
Banyak bermunculannya para penjual miras di wilayah Pandeglang disinyalir karna kurangnya ketegasan dari pemerintah Kabupaten dalam menegakkan hukum Peraturan daerah (PERDA), padahal dari sejak tahun 2007, Pemerintah Kabupaten Pandeglang Telah memiliki aturan mengenai hal ini, seperti yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 Seri E.7. "Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian dan Penyalahgunaan Narkotika" Pelaku tersebut bisa diancam dengan Kurungan Maksimal 5 Bulan dan Denda Maksimal Rp. 50.000.000.
(Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 Seri E.7)
Ironis memang melihat pembiaran semacam ini, padahal Pandeglang merupakan daerah yang agamis dan sangat kental dengan keislamannya, namun karna terlalu lama di biarkan sehingga banyak para pelaku maksiat tersebut merasa bebas menjual.
Minuman keras adalah sumber segala kejahatan, kejahatan yang timbul dari perbuatan ini bisa seperti pencurian, pemerkosaan pembunuhan dan tindak kriminal lainnya,. karna dengan meminum minuman keras akal sehat manusia akan hilang.
Kami dari pengurus DPW FPI Pandeglang mendesak kepada aparatur pemerintah terutama dalam hal ini SATPOLPP kabupaten Pandeglang agar aktif menegakkan hukum yang telah di buat tersebut, agar para penjual miras tidak dibiarkan, karna apabila para penegak hukum tidak bertindak, jangan salahkan masyarakat yang nanti akan bergerak dengan sendirinya melakukan aksi-aksi yang mungkin banyak merugikan semua pihak,.. 17/02/16..
(Red-ASM).
(Red-ASM).