LAPORAN HASIL RDPU (RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM) PANSUS RUU LARANGAN MINOL DENGAN DELEGASI DPP FPI, KAMIS 4 FEBRUARI 2016
FPI Online, Jakarta - DPP FPI diundang oleh Pansus RUU Larangan
Minuman Beralkohol (RUU LMB) pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016.
Rapat dimulai lebih kurang pkl. 14.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh
Ketua Pansus RUU LMB, yaitu Mohammad Arwani Tomafi ( Fraksi PPP, Dapil
JATENG III, Anggota Komisi II DPR RI) dan Wakil Ketua Pansus yaitu I
Gusti Agung Ray Wirajaya (Fraksi PDI Perjuangan), yang dihadiri juga
oleh anggota Pansus yaitu Tifatul Sembiring (F-PKS) dan 2 orang anggota
Pansus lainnya yaitu Siti Mufattahah, Psi. (F-PD) dan F-NASDEM diwakili
oleh Hj. Try Murni SH.
Peserta RDPU selain dari FPI juga dihadiri oleh Genam (Gerakan Nasionam
Anti Miras), Pengurus Pusat Karang Taruna, dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Dalam RDPU semua undangan memaparkan aspirasi, termasuk DPP FPI, yang
secara khusus membuat POSITION PAPER, yang berisi Hasil Kajian, Posisi
dan Sikap FPI terhadap RUU LMB. Selengkapnya dapat dilihat di dalam
POSITION PAPER.
Secara ringkas Point Point Inti yang disampaikan oleh DPP FPI dalam RDPU adalah sebagai berikut :
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Dalam konsideran menimbang maupun mengingat, RUU Larangan Minuman
Beralkohol sama sekali tidak mendasarkan Negara berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa, padahal, sila pertama dari Pancasila ini adalah dasar
dari nilai moralitas dan norma yang sangat kuat untuk melakukan LARANGAN
Minuman Beralkohol untuk diproduksi, diedarkan, diperjualbelikan maupun
di konsumsi. Seharusnya pasal 29 UUD dijadikan konsideran “mengingat”
dalam RUU tersebut.
Terkait pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) RUU tersebut, FPI melihat klausul
dalam pasal 8 tersebut merupakan cek kosong yang sangat sangat rawan
disalahgunakan. Pasal 8 RUU tersebut sama saja dengan membuka lebar
lebar pintu untuk memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan maupun
mengonsumsi dengan alasan yang dibuat buat.
Terkait alasan adat, maka perlu dipertanyakan, berapa banyak volume
minuman beralkohol yang digunakan dalam acara acara adat..? apakah
penggunaan minuman beralkohol tersebut hanya sebagai symbol ritual adat,
atau memang digunakan untuk pesta miras dalam upacara adat..? bila
digunakan untuk tujuan pesta miras, maka budaya yang merusak tersebut
justru harus dicegah melalui hukum, karena hukum salah satu fungsinya
adalah sebagai instrument rekayasa social (law as tool as social
engeneering), yaitu merekayasa nilai dan norma social yang penuh dengan
mabuk mabukan, menjadi nilai dan norma social yang positif. Oleh
karenanya RUU tersebut harus menjadi tonggak untuk membersihkan budaya
budaya maksiat.
Terkait dengan upacara keagamaan, maka patut dipertanyakan, agama apa
dan ritual agama apa yang menggunakan minuman beralkohol sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Tuhan YME..? agama dan ritual agama apa yang
menjadikan minuman beralkohol sebagai sarana ibadah kepada Tuhan YME..?
Hal ini harus dijelaskan secara kongkrit dan bertanggungjawab, agar
TIDAK ADA agama yang dicemarkan oleh Negara melalui produk legislasi
ini. Dengan mencantumkan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, hal
ini sama saja dengan menuduh agama yang ada di Indonesia ini adalah
agama pemabuk dan pecandu minuman beralkohol.
Terkait dengan kepentingan wisata, sudah dipaparkan argument sebagaimana
pembahasan sebelumnya, sehingga perlu diperhatikan oleh pembuat UU
bahwa Faktor utama dalam menarik wisatawan dan meningkatkan angka
kunjungan wisatawan, bukanlah dengan menjadi fasilitator untuk berpesta
pora dengan minuman beralkohol.
Untuk kepentingan Farmasi, maka argument eksepsional ini justru
bertentangan dengan naskah akademik dan tujuan perlindungan kesehatan
masyarakat sebagaimana naskah yang ada. Patut menjadi pertanyaan,
kepentingan farmasi seperti apa yang membutuhkan minuman beralkohol..?
berapa volume minuman beralkohol yang dibutuhkan untuk kepentingan
farmasi ini…? Apakah memang ada dokter yang didalam resep untuk
pengobatannya merekomendasi minuman beralkohol untuk di konsumsi orang
yang sedang sakit…? Belum pernah kami melihat ada resep dokter yang
merekomendasi bir sebagai obat untuk orang sakit. Dan tidak pernah ada,
apotik di seluruh dunia yang menjual minuman beralkohol di dalam daftar
obat mereka.
Terkait tempat tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang –
undangan, maka ini sama saja dengan memberikan izin peredaran minuman
beralkohol untuk beredar diseluruh wilayah Indonesia dengan perlindungan
perizinan. Ini sama saja membuat Undang Undang yang akan dibuat ini
menjadi macan ompong dan tak ada manfaat sama sekali.
Memberikan bagian terpenting terkait kewenangan Pemerintah untuk
mengatur lebih lanjut, adalah sama status hukumnya menjadikan Perpres
74/2013 sebagai Undang Undang. Memberikan kewenangan regulasi melalui
Peraturan Pemerintah untuk secara leluasa memperdagangkan minuman
beralkohol sama saja dengan mengamputasi undang undang.
Terkait pasal 8 secara keseluruhan, maka harus dibuat secara rinci dan
jelas mengenai eksepsional tersebut, baik mengenai volume minuman
beralkohol yang digunakan dalam acara adat atau keagamaan, maupun
batasan lain secara ketat, tanpa didelegasikan lagi kepada Peraturan
Pemerintah. Jangan sampai pembuat Undang Undang malas pikir dan malas
kerja dalam melindungi rakyat.
Mengenai ketentuan Pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 18, 19, 20
dan 21 RUU tersebut, maka FPI secara tegas meminta kepada pembuat UU
untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai sarana dalam mendisplinkan
masyarakat (law as tool as social engineering), agar tidak terjadi
ketergantungan terhadap minuman beralkohol. Kalaupun harus ada hukuman
penjara badan, maka ancaman hukuman minimal haruslah 5 Tahun, bukan 2
tahun sebagaimana yang ada dalam RUU.
SIKAP DAN USULAN FPI
FPI MENOLAK KERAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELEGALISASI MINUMAN
KERAS DALAM BENTUK APAPUN BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH,
PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.
FPI MEMINTA DPR BERSAMA PEMERINTAH MELARANG SECARA TOTAL PRODUKSI,
DISTRIBUSI, PENJUALAN, MAUPUN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI SELURUH
WILAYAH HUKUM INDONESIA MELALUI BERBAGAI PERUNDANGAN BAIK
UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN,
MAUPUN PERDA.
FPI MEMINTA PEMERINTAH MEMBERLAKUKAN HUKUM CAMBUK BAGI PELANGGAR UU
LARANGAN BERALKOHOL AGAR MEMBERIKAN EFEK JERA KEPADA PEMAKAINYA.
Secara khusus FPI menyampaikan bahwa TIDAK ADA SATUPUN AJARAN AGAMA YANG
ADA DI INDONESIA, yang membolehkan atau mengajarkan untuk menkonsumsi
minuman keras. Penegasan ini perlu disampaikan untuk membantah
argumentasi yang menggunakan ajaran agama diluar Islam sebagai
justifikasi membolehkan peredaran Minol. (dapat dilihat selengkapnya
didalam POSITION PAPER)
Baca : Position Paper Front Pembela Islam
Baca : Position Paper Front Pembela Islam
Setelah pemaparan dari masing – masing Undangan, Dalam proses dialog dan
Tanya jawab, datang salah seorang pimpinan Pansus dari F-GERINDRA,
yaitu Aryo P.S. Hadikusumo, dan langsung berargumen panjang lebar dan
secara khusus bertanya kepada FPI mengenai sikap apa yang akan dilakukan
oleh FPI terhadap pemeluk agama lain kalau RUU ini nanti disyahkan. Dan
setelah mengajukan pertanyaan tersebut, tanpa menunggu jawaban dari
FPI, Aryo P.S. Hadikusumo tersebut langsung keluar ruangan dengan alasan
ada kesibukan lainnya.
Delegasi FPI yang hadir melakukan protes atas sikap dari anggota Pansus
tersebut, karena sikap yang ditunjukkan oleh salah satu anggota Pansus
yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dari Gerindra tersebut sama sekali bukan
bermaksud untuk mencari penyeleseaian atau menunggu jawaban dari FPI,
tapi hanya sekedar untuk memperlihatkan bahwa yang bersangkutan telah
hadir dan aktif dalam RDPU.
Karena protes FPI tidak ditanggapi secara positif oleh pimpinan rapat
atas keluarnya salah satu pimpinan Pansus dari Partai Gerindra
yaitu Aryo P.S. Hadikusumo dan anggota Pansus lainnya yaitu Hj. Try
Murni SH dari F-Nasdem serta I Gusti Agung Ray Wirajaya dari FPDIP maka
DPP FPI mengambil sikap, WALK OUT dari proses RDPU dan menyampaikan
bahan bahan tertulis (POSITION PAPER dan data data dampak negative
Minuman Beralkohol) kepada Pimpinan Pansus dan khususnya menyerahkan
amanah kepada salah satu anggota Pansus dari F-PKS untuk memperjuangkan
RUU Larangan Minuman Beralkohol dengan substansi LARANGAN SECARA TOTAL
TANPA PENGECUALIAN.
Demikian Laporan kronologis singkat hasil RDPU Pansus LMB dengan DPP FPI
Label :
Akbar Nasional