Doc. Photo salah satu Toko Penjual Miras di kawasan wisata Carita
(FPI-Pandeglang Online) 06-12-2017
Peredaran
Miras di Kabupaten Pandeglang terutama di kawasan tempat-tempat Pariwisata masih terjual bebas. Hal ini dikuatkan dengan telah diemukannya bukti bahwa peredaran
miras tersebut memang terjual bebas di warung-warung sepanjang Jalan Pantai
Carita – Anyer, serta toko yang berkedok toko Jamu yang ada di sekitaran Pandeglang, padahal perda tentang larangan Menjual miras sudah jelas adanya.
Front Pembela
Islam Kab. Pandeglang melalui sayap
juang Badan Investigasi Front (BIF),
telah melakukan survei dan Investigasi atas adanya laporan dari warga dan
benar saja berdasarkan hasil pantauan sampai
dengan saat ini peredaran miras masih di jual bebas.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pihak FPI akan membantu masyarakat agar masalah ini sampai kepada pihak yang berwajib, terutama pada aparat pemerintah di lingkungan tersebut Baik RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan, serta kepada para Penegak Hukum perda dan Aparat terkait lainnya untuk segera di tindak lanjuti ucap Ketua FPI Kab. Pandeglang Ust. Mahmud saat di konfirmasi di tempat kedaiamannya" . (Red. ASM)